Menuju konten utama

Aniaya Ken Admiral, Kompolnas: Ayah Tersangka Bisa Dipidana

Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara penganiayaan hingga dugaan penodongan senjata api. 

Aniaya Ken Admiral, Kompolnas: Ayah Tersangka Bisa Dipidana
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@achiruddinhasibuan

tirto.id - Aditya Hasibuan, anak dari Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Aditya dihedral Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara bapaknya, yang membiarkan anaknya menganiaya korban, dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi etik profesi. Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyorot kasus ini.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," katanya kepada Tirto, Rabu, (26/4/2023).

Poengky melanjutkan, sebelumnya Aditya bersama temannya juga melakukan pengeroyokan terhadap Ken, bahkan melakukan perusakan mobil korban.

Ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, Achiruddin sebagai bapak diduga menodongkan senjata api laras panjang kepada korban, Ken.

Oleh karena itu, Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan, serta dugaan penodongan senjata api.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," ucap Poengky.

Kompolnas berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum, dan tidak melakukan tindakan yang tercela, termasuk melakukan kekerasan dan pamer kemewahan. Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri.

Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah. Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan.

Merujuk keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.

Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.

Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara cepat rampung. "Dia (Aditya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak, masih didalami," kata Kabid Propam Polda Sumatra Utara Kombes Pol Dudung Adijono.

Baca juga artikel terkait AKBP ACHIRUDIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat