tirto.id - Kodam Jaya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin ringan kepada anggota TNI Yonzikon 11, Kopda Asyari Tri Yudha (ATY), yang meneriakkan "Kami Bersama Habib Rizieq Shihab" yang videonya sempat viral. Hukuman dijatuhkan oleh Komandan Batalyon Zeni Tempur 11 (Danyon Zipur 11) selaku atasan yang menghukum.
"Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera (perwira penyerah perkara) telah memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumnya (atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata Pgs Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam keterangan kepada reporter Tirto, Jumat (13/11/2020).
Hukuman disiplin ringan berdasarkan pasal 8 huruf a UU No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yaitu menyatakan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Refki menuturkan sanksi hukuman disiplin ringan berupa Penahanan Ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi yakni ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Beberapa waktu lalu beredar video prajurit TNI AD yang menyebut 'Kami Bersama Habib' dengan durasi 17 detik. Saat ini, pihak TNI AD tengah mendalami pelanggaran prajurit tersebut meski mendapat kritik dari pihak Front Pembela Islam (FPI).
Pihak Komando Daerah Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan kalau video tersebut merupakan prajurit TNI wilayah kerja Jayakarta. Prajurit tersebut merupakan Anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya bernama Kopda Asyari Tri Yudha. Ia berangkat dari Yonzikon 11 Matraman, Jakarta sebagaimana video tersebut.
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," kata Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam keterangan tertulis, Rabu.
Efrianda menuturkan, tindakan Asyari bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagaimana dalam kehidupan militer. Ia pun menyebut Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar melontarkan kritik langkah TNI tersebut. Menurut Aziz, langkah TNI terlalu berlebihan dan terkesan tidak adil.
"Sangat berlebihan, otoriter, zalim dan tidak adil karena itu hanya bentuk kecintaan kepada ulama yang merepresentasikan kebebasan dalam hal keyakinan akan tetapi diabaikan oleh pimpinan," kata Aziz kepada reporter Tirto, Rabu.
Aziz mengatakan, tindakan prajurit tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut pria yang juga pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia itu, Indonesia sudah kehilangan hak kesetaraan di mata hukum. Sebab, pemerintah menindak tegas apabila terkait Rizieq smeentara selain pengusaha tidak ditindak dengan baik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri