Menuju konten utama

Anggota Surabaya Black Hat adalah Mahasiswa Teknologi Informasi

Pelaku adalah mahasiswa jurusan teknologi informasi di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

Anggota Surabaya Black Hat adalah Mahasiswa Teknologi Informasi
Ilustrasi firewall untuk virus komputer. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, pelaku yang tergabung dalam kompolotan Surabaya Black Hat (SBH) adalah mahasiswa jurusan teknologi informasi di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.

Komplotan yang berjumlah 6 orang tersebut diburu kepolisian Indonesia atas informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Menurut Argo, anggota yang tertangkap berinisial ATP, NA, dan KPS yang mengklaim dirinya sebagai pendiri SBH.

"Mereka, status pekerjaannya adalah mahasiswa jurusan teknologi informasi. Kami masih memburu tiga anggota lain yang masih buron," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Argo menegaskan, kemampuan SBH bisa sampai meretas situs pemerintah ataupun swasta. Mulai dari Asia hingga Eropa, sejumlah 3.000 situs atau sistem berhasil dibobol oleh SBH. Setidaknya ada 40 negara yang menjadi korban tindakan SBH.

Berdasarkan bukti yang dimiliki polisi, Argo mengklaim bahwa puluhan negara telah menjadi korban pembobolan. Negara tersebut adalah Thailand, Australia, Turki, UEA, Jerman, Perancis, Inggris, Swedia, Bulgaria, Ceko, Taiwan, Cina, Italia, Kanada, Argentina dan Pantai Gading.

Negara selanjutnya menurut Argo yakni Korea Selatan, Cillie, Kolombia, India, Singapura, Irlandia, Meksiko, Spanyol, Iran, Nigeria, Rusia, Selandia Baru, Rumania, Uruguai, Belgia, Albania, Vietnam, Belanda, Pakistan, Portugal, Slovenia, Maroko, Libanon dan termasuk Kepulauan Karibia.

"(Para pelaku) meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin, dengan alasan biaya jasa perbaikan sistem yang sudah diretas," jelasnya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan, pelaku juga mengaku berhasil meretas situs pemerintah kota Los Angeles. Namun, dalam alamat resminya, situs City of Los Angeles beralamat di Lacity.org dan tidak tertanda situs pemerintah (.gov).

Pelaku disangka melanggar Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menyita gawai, laptop, dan modem yang diperkirakan digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra