Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Hacker Surabaya Black Hat

"Mereka kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang," jelas Argo.

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Hacker Surabaya Black Hat
Ilustrasi Hacker di Tempat Kerja. Keyboard Komputer Berkecepatan Tinggi yang Diketik oleh Hacker Profesional. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus subdit IV Polda Metro Jaya menangkap 2 hacker dari komplotan Surabaya Black Hat (SBH).

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Menurut Argo, komplotan SBH mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dengan menjebol sistem keamanannya.

"Mereka kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang," jelas Argo ketika dikonfirmasi hari Selasa (13/3/2018).

Dua pelaku yang diamankan berinisial KPS dan NA. Keduanya ditangkap di daerah Surabaya. Argo menerangkan, KPS merupakan pendiri dari SBH. KPS dan NA sudah melakukan peretasan lebih dari 600 sistem atau situs dalam dan luar negeri.

"Mereka meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa," tegaz Argo.

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polisi menyita gawai, laptop, dan modem yang diperkirakan digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora