tirto.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar pada Selasa (12/4/2016) telah menghasilkan susunan dan keanggotan Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apakah susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).
Seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat tersebut mengatakan setuju terhadap pembentukan susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme.
Sejumlah nama anggota Pansus yang dihasilkan dari Rapat Paripurna DPR tersebut, yaitu :
Dari Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah. Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw. Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub. Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha. Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah. Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal. Sedangkan Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding. (ANT)