tirto.id - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai Abu Bakar Baasyir layak mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi karena kondisi kesehatan yang bersangkutan saat ini memburuk.
"Ya kalau sakitnya berat, atau atas dasar kemanusiaan bisa saja diberikan grasi," kata Nasir saat dihubungi, Rabu (28/2/2018).
Hal ini, kata Nasir, sama halnya seperti pemberian grasi tiga tahun masa hukuman kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani dengan alasan kesehatan pada 2010.
"Dia [Syaukani] dikasih grasi, karena alasan kesehatan yang sudah tidak mampu lagi dia menjalani hukuman," kata Nasir.
Meski begitu, Nasir menilai Baasyir tidak akan mudah untuk mengajukan grasi ke presiden. Sebab, menurutnya, permohonan grasi sama saja sebuah pengakuan kesalahan.
"Tapi dikembalikan lagi ke Pak Ustaz Baasyir. Apakah beliau mau mengajukan grasi kepada presiden. Kalau soal sakit kan bisa dibantar kan, dirawat dan sebagainya," kata Nasir.
Baasyir menjadi tahanan tindak pidana terorisme sejak 2011. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pendanaan pelatihan teroris di Aceh.
Pengasuh Pondok Pesantren al-Mumin Ngruki ini kemudian menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun ia dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor.
Pada 2017 Baasyir mengalami pembengkakan di kakinya dan sempat menjalani perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita. Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan.
Diagnosa dokter menyatakan Baasyir memgalami gangguan kronik pada pembuluh vena, yaitu pembuluh vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembuluh darah arterinya tidak mengalami sumbatan.
Terkait alasan kesehatan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Rabu (28/2/2018) meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Baasyir.
"Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden [Jokowi]," kata Maruf Amin di komplek Istana Negara, Jakarta.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari