tirto.id - Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Heri Kustanto menilai perlu ada wilayah sentra pemotongan hewan unggas, khususnya di Jakarta Pusat. Menurut dia, Pemprov perlu segera menyediakan area khusus itu guna mencapai target Jakarta menuju kota global.
"Saya mohon, bagaimana ke depan menuju kota Global ini kita ingin rumah pemotongan ayam atau unggas bisa di satu sentral, satu titik yang sebagai percontohan yang terbaik di DKI Jakarta. Khususnya terkait relokasi pemotongan unggas yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Heri saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Dia mencatat, hingga kini di wilayah Jakarta Pusat, terdapat 23 tempat penampungan dan pemotongan hewan unggas yang menempati kawasan pemukiman padat penduduk.
Kondisi ini sering memicu konflik antara pemilik tempat pemotongan dengan warga. Sebab, limbah dari tempat penampungan dan pemotongan hewan unggas berdampak langsung ke lingkungan pemukiman dan kesehatan warga.
"Terakhir dibahas tahun 2018 untuk relokasi. Tapi sampai saat ini belum ada realisasinya untuk direlokasi," ujar Heri.
Dia mengingatkan saat ini masih berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 30 Perda 8/2007 mengatur setiap usaha pemotongan hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itu, Heri meminta Pemprov segera menindaklanjuti relokasi rumah pemotongan hewan unggas yang masih berada di pemukiman padat penduduk. Dengan begitu, konflik yang terus muncul antara pemilik RPH dengan warga bisa dicegah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis