Menuju konten utama

Anggota DPRD Sumba Barat Daya NTT Ditangkap karena Konsumsi Sabu

OH ditangkap bersama teman wanitanya HH (23), saat mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Anggota DPRD Sumba Barat Daya NTT Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Ilustrasi kokain. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan jajarannya telah menangkap anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial OH (46).

OH ditangkap bersama teman wanitanya, yakni HH (23), saat mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

"Berdasarkan hasil interogasi, OH itu merupakan anggota fraksi Partai Demokrat. OH ditangkap bersama teman wanitanya setelah menggunakan narkoba jenis sabu," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Kepala Unit (Kanit) II Satrekrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, OH mengaku sudah dua tahun menggunakan sabu.

"Dia mengaku sudah dua tahun pakai [narkoba], karena depresi anaknya meninggal mendadak sakit. Cuma sempat berhenti dan pakai lagi," kata Arif, seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan, tersangka datang dari NTT ke Jakarta dalam tugas ke Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya sejak Minggu malam.

"Dia berlima ke Jakarta, sampai sekarang belum ada yang membesuk [OH]," katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram saat penangkapan OH. Dari pemasok sabu yakni tersangka UR, polisi menyita paket sabu 0,25 gram dan tiga buah ponsel.

Dari hasil tes urin, AKBP Erick menyatakan, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan masih melakukan pendalaman intensif mengenai kebenaran dari tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pada Rabu (27/9/2017), Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat juga mencokok anggota DPRD Sulawesi Utara yakni Edwin Yerry Lontoh (38) karena kedapatan mengonsumsi sabu ketika penangkapan di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari. Dari penangkapan kader Partai Demokrat ini, polisi menyita sabu seberat 0,4 gram.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra