Menuju konten utama

Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku

Penembak saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando Wowor pernah menjadi ajudan calon gubernur Maluku Murad Ismail saat masih menjadi Kepala Korps Brigadir Mobil Polri Irjen Polisi Murad Ismail. "Dulu iya, ajudan. Saat Pak Murad masih jadi Kakorbrimob," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (22/1).

Namun begitu Setyo tidak mengetahui apakah Fernando masih menjadi ajudan Murad setelah jabatan Kepala Korps Brimob dipegang Irjen Polisi Rudy Sufahriadi. "Gak tau sekarang," ujarnya.

Rudy tidak menjawab saat coba dikonfirmasi wartawan apakah AR merupakan ajudannya atau bukan. Sedangkan Murad menolak memberikan konfirmasi dengan alasan sedang umrah sejak pekan lalu. "Saya sedang umrah," ujar calon gubernur yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN.

Berdasarkan keterangan Rio Endika Putra Perdana, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di tempat parkir. Motor BMW milik Ridhoi yang saat itu hendak keluar dari tempat parkir berselisih jalan dengan mobil yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.

Ketika itu, Ridhoi meminta mobil untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih bisa bergeser. Tidak terima, Ridhoi dan Arif lalu terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke kaca depan mobil.

Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan Ridhoi. Rio juga sempat memegang tangan Ridhoi agar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari mobil dan memiting leher pelaku sehingga Ridhoi jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.

Kericuhan tak bisa dihindari. Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi & Hukum‎ Habiburokhman menjelaskan Rio saat itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari Ridhoi. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh Ridhoi. Ia meninggal saat tiba di Rumah Sakit Vania.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”

Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi menggunakan senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.

Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi bisa menggunakan senjata api apabila :

1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”

Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi mengeluarkan senjata menghadapi masalah adu mulut. Menurutnya, itu persoalan kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi bisa profesional dalam menangani perkara itu.

“Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya karena cekcok mulut saja,” katanya. “Kami berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Saat ini Ridhoi masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena luka usai perselisihan. "Si penembak digebukin banyak orang lain, entah siapa, saya tidak peduli," kata Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar