Menuju konten utama

Anggaran KKP 2017 Mencapai Rp9,27 Triliun

DPR menyetujui Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017 sebesar Rp9,27 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program per-eselon l.

Anggaran KKP 2017 Mencapai Rp9,27 Triliun
Herman Khaeron. Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - DPR RI telah menyetujui rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017 sebesar Rp9,27 triliun, hasil rapat antara Komisi IV DPR RI dan KKP. Anggaran KKP tahun 2017 itu akan didapatkan dari empat sumber.

"Dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp8,63 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77,16 miliar, Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp478,74 miliar, dan Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp88,37 miliar," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, dalam rilis KKP di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Anggaran KKP itu akan dialokasikan untuk komposisi program per-eselon l sebagai berikut, yaitu antara lain Sekretariat Jenderal sebesar Rp547,78 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp78,85 miliar, Ditjen Perikanan Tangkap sebesar Rp2 triliun, Ditjen Perikanan Budidaya sebesar Rp1,08 triliun, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp855,37 miliar.

Kemudian, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,32 triliun, Ditjen Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp1 triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebesar Rp736,54 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,11 triliun, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp521,20 miliar

Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa kini adalah waktu untuk memanfaatkan momentum bagi nelayan tradisional Republik Indonesia untuk berdaulat memanfaatkan hasil laut dari kawasan perairan nasional. Untuk itu, KKP juga mengimbau agar nelayan di berbagai daerah tetap melaut dan mencari nafkah sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan yang telah diberikan.

"Ikan cukup banyak tersedia dan kapal-kapal asing sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan RI. Momentum penting bagi nelayan RI untuk berdaulat dan menangkap ikan di wilayah yurisdiksi RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah Indonesia memprioritaskan peningkatan produktivitas perikanan melalui relaksasi peraturan bagi nelayan dan industri lokal yang menunjang perikanan berkelanjutan guna membangun kedaulatan pangan laut dan perikanan nasional.

"Itu yang sekarang sedang diakselerasi. Lalu yang paling dominan yang sekarang sedang didorong adalah bagaimana kapal-kapal itu bisa kembali melaut," kata Tenaga Ahli Kedeputian 2 Kantor Staf Presiden, Riza Damanik, ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Senin.

Menurut Riza Damanik, subsidi transportasi untuk industri perikanan juga menjadi fokus untuk memperbaiki konektivitas yang dapat menurunkan biaya logistik. Selain itu, untuk meningkatkan produksi perikanan, kampanye kepada konsumen juga perlu ditingkatkan untuk lebih banyak mengonsumsi ikan yang selama ini masih timpang baik kepada komoditas daging sapi maupun ayam.

Kemudian, peningkatan utilisasi unit pengolahan ikan (UPI) juga sedang dilakukan oleh pemerintah hingga pada 2019 dengan target minimal 80 persen dapat tercapai, demikian dilaporkan Antara.

Baca juga artikel terkait KKP atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora