Menuju konten utama

Andi Narogong Jadi Saksi Untuk Kasus Korupsi e-KTP Setnov

Andi Narogong akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Setya Novanto yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Andi Narogong Jadi Saksi Untuk Kasus Korupsi e-KTP Setnov
Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan diperiksa pada Kamis (20/7/2017) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (KTP-elektronik/e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7/2017) menyatakan KPK menetapkan Setya Novanto, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri," katanya.

KPK sebelumnya sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto masih menjalani persidangan dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo