Menuju konten utama

Ancol Dibuka buat Kegiatan Olahraga, Dufan & Sea World Masih Tutup

Seluruh unit rekreasi di Ancol seperti Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Sea World dan Atlantis Water Adventure masih tutup.

Ancol Dibuka buat Kegiatan Olahraga, Dufan & Sea World Masih Tutup
Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, kembali dibuka untuk masyarakat umum mulai 18 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono melalui laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski begitu, pengelola masih menutup seluruh unit rekreasi di kawasan Ancol seperti Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure.

"Kawasan Ancol dibuka khusus untuk melayani pengunjung yang ingin berolahraga seperti jogging, berjalan kaki, bersepeda di Kawasan Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," kata Agung.

Taman Impian Jaya Ancol akan beroperasi dengan dua sesi jam operasional, yaitu sesi 1 dibuka pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 14.00–18.00 WIB.

"Dalam proses operasionalnya akan diterapkan sejumlah prosedur dan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Pengelola juga membuka kembali penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyebarangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina. Sejumlah restoran yang ada di kawasan Ancol juga dibuka kembali sesuai dengan jadwal operasional per-sesi. Pengunjung bisa makan di tempat area terbuka dengan kapasitas 25 persen dan 20 menit.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus mendatang. Namun, pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan, terutama di DKI Jakarta.

Pelonggaran itu diantaranya sejumlah sektor usaha dapat buka seperti UKM penjual makanan yang berdagang di gedung-gedung perkantoran, UKM di lokasi pusat destinasi wisata, aneka usaha jasa seperti event organizer, penyelenggara Pameran, seminar, entertainment, pusat hiburan dan pendukung pariwisata lainnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal di Jawa-Bali dapat buka dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga artikel terkait KAWASAN ANCOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan