tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan sudah melakukan penahanan terhadap Irfan Nur Alam (IN), tersangka penembakan terhadap seorang pengusaha bidang kontraktor.
"Kami profesional saja sudah kami lakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka. Penahanan pada Sabtu pagi di Polres Majalengka," ujar Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada tirto, Sabtu (16/11/2019).
Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara sekaligus anak Bupati Majalengka tersebut sebelumnya diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (15/11/2019) hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (16/11/2019) di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Majalengka.
Polisi menjerat Irfan dengan pasal Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Pasal 170 KUHP tentang setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sepucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet, buku kepemilikan senjata dan kartu pas. Polisi juga membeberkan, akibat dari perbuatannya, IN terancam dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Panji P mengaku ditembak tangannya oleh Ifran. Polres Majalengka resmi menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan sejak Selasa (12/11/2019).
Peristiwa penembakan ini terjadi, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika