tirto.id - Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan perkara kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati dari korban Panji.
"Proses pencabutan (perkara) sampai sekarang belum kita terima," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019) seperti diberitakan Antara.
Mariyono menuturkan, apabila memang benar adanya pencabutan perkara dari korban, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dan untuk hasilnya, Mariyono mengaku belum tahu, karena surat pencabutannya juga belum diterima oleh Polisi. Mariyono melanjutkan, semua harus mengikuti prosedur yang ada.
"Nanti apabila kita terima akan kita gelar dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan. Dan nanti hasil koordinasi akan kita sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik mengatakan kliennya yaitu IN dengan korban sudah sepakat berdamai dan kesepakatan itu diharapkan menjadi pertimbangan pihak penegak hukum.
"Alhamdulillah kliennya kami sudah bersepakat damai dengan korban dan semoga ini bisa dijadikan pertimbangan," katanya.
Dia memastikan bahwa korban juga akan mencabut laporannya terkait kasus penembakan, namun pihaknya juga akan mematuhi proses yang sedang berlangsung di Kepolisian.
"Saudara Panji (korban) juga sudah mencabut laporan Kepolisiannya. Akan tetapi untuk penahanan itu semua subyektivitas dan kewenangan penyidik," tuturnya.
Seorang kontraktor bernama Panji mengaku ditembak tangannya oleh IN. Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka pada Sabtu (16/11/2019).
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika