Menuju konten utama

AMSI Desak Polri Usut Pelaku Peretasan tempo.co

AMSI mengecam peretasan terhadap tempo.co. Media bukan alat adu domba kepentingan politik.

AMSI Desak Polri Usut Pelaku Peretasan tempo.co
Menteri Komunikasi dan Inforrmatika Rudiantara dan sejumlah pemimpin redaksi media online meletuskan balon bertuliskan Hoax saat deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/4). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam pelaku peretasan terhadap situs berita tempo.co pada Rabu (10/5/2017) malam. Selain itu, AMSI mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Dalam keterangan pers yang diterima Tirto.id, Jumat (11/5), Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut menyampaikan, kendati situs tempo.co telah pulih, "peretasan ini sungguh merugikan masyarakat umum dan tempo.co sendiri."

Menurut Wenseslaus publik kehilangan sumber berita dan tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal, kehilangan pembaca dan potensi bisnis. Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu.

Sebagai media kredibel, tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita. Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, cara terbaik adalah menempuh mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.

"Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mengecam keras peretasan atas media ini, serta upaya "adu domba" yang dipajang peretas pada halaman muka situs itu. Cara-cara "adu domba" seperti itu tidak saja mengganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan publik," demikian pernyataan itu menyebutkan.

Peretasan terhadap tempo.co terjadi pada Rabu malam kemarin. Peretas mengganti tampilan situs dengan foto para pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) seperti Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Dalam foto juga disebutkan pesan dari peretas, "Bebaskan Ahok".

Ahok merujuk pada sosok Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Rabu dini hari lalu.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH