Menuju konten utama

Amnesty Tuntut Aparat Tuntaskan Kasus Pembunuhan 4 Warga Papua

Aksi pembunuhan hingga upaya mutilasi terhadap 4 warga Papua di Timika, Papua dikecam oleh Amnesty International Indonesia.

Amnesty Tuntut Aparat Tuntaskan Kasus Pembunuhan 4 Warga Papua
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Amnesty International Indonesia mengecam aksi pembunuhan hingga upaya mutilasi terhadap 4 warga Papua di Timika, Papua. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pembunuhan dan upaya mutilasi adalah tindakan keji, biadab serta di luar nalar manusia. Amnesty, kata Wirya, menuntut agar kasus tersebut diproses secara tuntas dan transparan.

“Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan dan tidak berpihak terhadap kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku, terlepas dari status atau posisi mereka, dibawa ke proses hukum yang adil, tanpa ancaman hukuman mati," jelas Wirya dalam keterangan, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, sekitar 4 orang warga Papua dianiaya oleh 10 orang di Timika, Papua. Dua jenazah dimutilasi oleh pelaku saat jenazah ditemukan pada 26 dan 27 Agustus 2022 lalu.

Aparat TNI-Polri pun bergerak dalam upaya pembunuhan tersebut. 3 orang sipil dan 6 anggota TNI Angkatan Darat ditangkap terpisah oleh kedua aparat tersebut. Kini, 6 anggota TNI AD dinyatakan sebagai tersangka oleh Denpom TNI AD dan 3 sipil sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Sementara itu, 1 tersangka masih buron.

Wirya pun mendesak TNI yang terlibat harus diproses dalam pengadilan umum. Ia tidak ingin para TNI tersebut ditindak dengan pengadilan militer dan sanksi internal.

“Jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pembunuhan yang keji ini, mereka harus diadili melalui pengadilan umum, bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal," kata Wirya.

Amnesty pun meminta agar kasus hukum kali ini tidak ada impunitas hukum. Ia tidak ingin kasus yang melibatkan aparat berakhir menggantung tanpa proses hukum yang jelas. Sebagai catatan, Amnesty mencatat setidaknya 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban selama Februari 2018 hingga Juli 2022.

“Kami mendesak aparat untuk memastikan tidak adanya impunitas hukum dengan memproses kasus ini secara tuntas, dan tidak membiarkannya menggantung seperti banyak sekali kasus pembunuhan warga yang diduga melibatkan aparat keamanan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri