Menuju konten utama

Amnesty International Desak Negara Jamin Hak Warga pada Aksi 22 Mei

Amnesty Internasional Indonesia mendesak negara untuk melindungi warga yang berunjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 terkait pengumuman rekapitulasi Pemilu 2019.

Amnesty International Desak Negara Jamin Hak Warga pada Aksi 22 Mei
Massa yang mengatasnakamakan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi menolak hasil Pemilu 2019 di depab Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, (21/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, negara harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi secara damai dalam aksi 22 Mei, besok (22/5/2019).

Aparat keamanan, kata dia, harus memastikan adanya pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

"Pihak berwenang di Indonesia harus memperbolehkan orang berdemonstrasi secara bebas dan damai. Aparat keamanan harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan maupun mengintimidasi demonstran," kata Usman Hamid, dalam rilis kepada Tirto, Selasa (21/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan rekapitulasi suara manual Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 dini hari.

Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih total suara 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dengan selisih 16.957.123 suara. Jumlah suara sah yang dihitung KPU adalah 154.257.601.

Demonstrasi telah digelar sejak Selasa (21/5/2019) di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh massa yang menamakan Gerakan Nasional Kedaultan Rakyat. Besok diperkirakan akan ada demonstrasi lagi terkait rekapitulasi pemilu.

Amnesty International Indonesia, kata dia, juga mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melibatkan militer dalam penanganan demonstrasi, karena mereka tidak dilatih atau tidak dipersiapkan untuk menangani situasi tersebut.

"Jika secara khusus mereka akan ditempatkan untuk tugas ini, maka mereka harus sepenuhnya dilatih dan diperlengkapi untuk memenuhi pekerjaan ini sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional, terutama prinsip 'melindungi kehidupan' tunduk pada aturan yang sama seperti polisi reguler dan, dan harus ditempatkan di bawah pengawasan/komando otoritas sipil," imbuh Usman.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH