Menuju konten utama

AMMTC ke-17 di Labuan Bajo Bahas Isu Kejahatan Transnasional

Asean Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 diikuti 10 negara Asean, tiga negara mitra dialog, dan satu negara peninjau.

AMMTC ke-17 di Labuan Bajo Bahas Isu Kejahatan Transnasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Asean Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 akan digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 19-23 Agustus 2023.

"Adapun yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah memerangi kejahatan transnasional dari masing-masing negara anggota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (7/8/2023).

AMMTC diadakan setiap tahun atas dasar kesepakatan bersama negara anggota. AMMTC membahas isu-isu kejahatan transnasional yang mendesak atau berkembang yang memerlukan tindakan cepat.

Sebanyak 10 negara Asean akan menjadi peserta kegiatan ini, antara lain Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Lalu ada tiga negara mitra dialog, yakni Cina, Jepang, dan Korea Selatan, serta satu negara peninjau ialah Timor Leste.

"Adapun isu yang dibahas (antara lain) terorisme, perdagangan orang, siber, penyelundupan senjata, perdagangan gelap hewan dilindungi dan pertambangan, perdagangan obat-obatan atau narkotika, pencucian uang, ekonomi internasional, pembajakan di laut, dan imigran gelap," jelas Ramadhan.

AMMTC merupakan pertemuan setingkat menteri yang khusus membahas mengenai isu-isu kejahatan lintas negara di ASEAN. Pertemuan AMMTC pertama kali dilaksanakan pada 1997, selanjutnya diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Namun sejak 2017 kegiatan ini diselenggarakan setahun sekali.

ASEAN juga aktif menjalin kerja sama dengan Mitra Wicara ASEAN dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara. Kerja sama tersebut tertuang dalam berbagai deklarasi bersama (joint declarations), memorandum of understanding (MoU), plan of action (PoA), dan rencana kerja yang mencakup berbagai inisiatif dan proyek kerja sama.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN LINTAS NEGARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan