Menuju konten utama

Menteri Susi Puji Langkah Duterte Perintahkan Pencuri Ikan Ditembak

Menteri Susi menilai pencurian ikan merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisasi dan melibatkan sindikat lintas-negara.

Menteri Susi Puji Langkah Duterte Perintahkan Pencuri Ikan Ditembak
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memerintahkan agar pencuri ikan di laut Filipina ditembak. Susi menilai sikap Duterte tersebut merupakan upaya pemerintah Filipina untuk menjaga kedaulatan negara.

“Pencurian ikan tidak hanya sekadar ikan saja. Pasti ada alasan lain. Ini menyangkut kedaulatan, kejahatan kriminal lainnya. Itu tidak main-main,” ujar Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (12/2/2018) siang.

Duterte berencana memberikan kewenangan ke Angkatan Laut Filipina untuk melakukan penembakan kepada pencuri ikan di perairan negaranya. Selain melakukan patroli secara rutin sebagai bentuk pengawasan, Duterte memerintahkan militer Filipina untuk melindungi dataran rendah bawah laut.

“Ya, Duterte bagus. Beliau seorang Presiden dan dia bisa memutuskan agar negara membuat Undang-Undang untuk mendukung beliau,” ujar Susi.

Susi menilai pencurian ikan merupakan kejahatan serius. Dia menjelaskan kejahatan pencurian ikan itu bersifat terintegrasi, terorganisasi dan melibatkan sindikat lintas-negara. Salah satu indikasinya, anak buah kapal (ABK) sindikat pencurian ikan biasanya berasal dari sejumlah negara berbeda serta adanya praktik pemalsuan dokumen.

“Namanya juga trans organized crime (kejahatan terorganisasi lintas-negara), dilakukan oleh beberapa kebangsaan, melakukan bisnis besar yang integrated dan intercorporated (terintegrasi). Namanya sindikat, bukan seperti nelayan-nelayan itu,” ucap Susi.

Namun, Susi tidak berencana mendorong Indonesia agar mengikuti langkah Filipina. Susi menegaskan Indonesia akan tetap menindak pelaku pencurian ikan sebagaimana telah dilakukan selama ini.

Susi menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya melaksanakan keputusan yang sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Susi pun kembali menyatakan bahwa keputusan untuk memusnahkan kapal-kapal pencuri ikan yang tertangkap sebetulnya berada pada domain pengadilan.

“Kalau pengadilan bilang dimusnahkan, ya dimusnahkan. Caranya banyak, bisa ditenggelamkan, dibocorin, sesuai keputusan hukum dan UU saja,” kata Susi.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN IKAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom