Menuju konten utama
Undang-Undang Dasar 1945

Amandemen UUD 1945 Berapa Kali dan Apa Isi Perubahannya?

Tujuan Amandemen UUD 1945 yang utama adalah menyempurnakan aturan dasar yang dimiliki Indonesia, disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Amandemen UUD 1945 Berapa Kali dan Apa Isi Perubahannya?
Ilustrasi sidang amandemen UUD 1945. Suasana Sidang di Gedung MPR/DPR. tirto/andrey gromico

tirto.id - Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 atau setelah Orde Baru pimpinan Soeharto berakhir seiring terjadinya reformasi 1998.

Secara umum, tujuan Amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. Pasal-pasal yang diubah tidak hanya berkaitan dengan sistem pemerintahan melainkan juga soal hak hidup warga negara.

Sejak disahkan sebagai undang-undang dasar negara pada 18 Agustus 1945, terjadi empat kali Amandemen UUD 1945.

Perubahan undang-undang dasar negara pertama kali dilakukan pada Oktober 1999, sebagaimana disinggung di awal. Sementara itu, hasil amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan pada Agustus 2000.

Perubahan Amandemen UUD 1945 yang ke-3 dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada November 2001. Adapun, perubahan keempat ditetapkan pada Agustus 2002.

Lantas, hasil Amandemen UUD 1945 mengubah pasal apa saja? Apa isi amandemen UUD 1945 1-4?

Tanggal Amandemen UUD 1945 1-4

Sepanjang sejarahnya, telah mengalami empat kali perubahan amandemen UUD 1945, yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan MPR.

Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, berikut ini tanggal Amandemen UUD 1945 1-4:

  1. Perubahan Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999
  2. Hasil Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR, 7-18 Agustus 2000
  3. Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR, 1-9 November 2001
  4. Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Infografik SC Sejarah Amandemen UUD 1945

Infografik SC Sejarah Amandemen UUD 1945. tirto.id/Fuad

Pasal Apa Saja yang Mengalami Perubahan dalam Amandemen UUD 1945?

Dari empat kali Amandemen UUD 1945, total terdapat 75 pasal yang mengalami perubahan. Walau begitu, jumlah nomor pasalnya tetap sama yakni 37, belum termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Dengan sejumlah perubahan Amandemen UUD 1945 itu, jumlah ketentuan atau ayat lama yang dipertahankan sesuai naskah asli tinggal 23 ayat. Dengan kata lain, persentasenya adalah 16,33 persen. Hasil Amandemen UUD 1945 secara rinci dapat disimak sebagai berikut.

1. Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama

Perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama mencakup 9 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
  • Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
  • Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
  • Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
  • Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
  • Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
  • Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

2. Amandemen UUD 1945 yang kedua

Hasil Amandemen UUD 1945 kedua, yang ditetapkan pada Agustus 2000, mencakup 25 pasal dalam 7 bab. Berikut ini beberapa perubahan Amandemen UUD 1945 yang kedua:

  • Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
  • Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
  • Bab IXA mengenai Wilayah Negara
  • Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
  • Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
  • Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
  • Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

3. Amandemen UUD 1945 yang ketiga

Hasil Amandemen UUD 1945 yang ketiga mencakup 23 Pasal dalam 7 Bab, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan
  • Bab II mengenai MPR
  • Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara
  • Bab V mengenai Kementerian Negara
  • Bab VIIA mengenai DPR
  • Bab VIIB mengenai Pemilihan Umum
  • Bab VIIIA mengenai BPK

4. Amandemen UUD 1945 yang keempat

Amandemen UUD 1945 keempat memberikan perubahan penting dalam struktur dan substansi UUD 1945. Dalam perubahan keempat ini Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan, kemudian memindahkan pasal 16 ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara".

Berikut ini hasil Amandemen UUD 1945 yang keempat:

  • Amandemen keempat disetujui pada 18 Agustus 2000 selama rapat paripurna MPR RI ke-9.
  • Bab IV yang berjudul "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan.
  • Terdapat perubahan substansial pada pasal 16.
  • Pasal 16 yang telah diubah ditempatkan dalam Bab III yang membahas "Kekuasaan Pemerintahan Negara".

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin