tirto.id - Daftar ulang UGM SNBT 2023 dimulai sejak 22 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB melalui laman simaster.ugm.ac.id. Dalam proses daftar ulang SNBT 2023 ini, calon mahasiswa UGM dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes harus melengkapi berbagai syarat administrasi.
Alur daftar ulang UGM SNBT 2023 dimulai dari registrasi online lewat situs Simaster UGM. Melalui laman itu, calon mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada dari SNBT 2023 harus mengisi biodata dan mengunggah sejumlah berkas persyaratan daftar ulang.
Proses registrasi ulang SNBT UGM 2023 tersebut harus dilakukan selama tanggal 22-30 Juni 2023. Selain itu, calon mahasiswa baru UGM dari jalur SNBT juga harus membayar UKT selama tanggal 6-12 Juli 2023.
Pendaftaran ulang wajib dilaksanakan oleh calon mahasiswa baru dari jalur SNBT sesuai dengan jadwal. Jika tidak, status kelulusannya dari jalur SNBT 2023 akan dibatalkan.
Alur Daftar Ulang UGM SNBT 2023 & Syarat Dokumen
Alur daftar ulang UGM SNBT 2023 dimulai dari tahap registrasi. Kemudian, tahapan yang selanjutnya adalah melihat pengumuman tanggungan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta membayarnya. Tahapan selanjutnya akan diinformasikan di laman Simaster UGM.
Berikut ini alur daftar ulang UGM SNBT 2023 sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh Universitas Gadjah Mada di laman um.ugm.ac.id:
1. Registrasi Daftar Ulang UGM SNBT 2023
Melengkapi biodata dan mengunggah dokumen registrasi di situs Simaster UGM, dengan jadwal: Mulai tanggal 22 Juni 2023 (pukul 15.00 WIB) sampai dengan 30 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.Cara registrasi untuk daftar ulang UGM SNBT 2023 adalah:
- Buka laman simaster.ugm.ac.id
- Klik tombol "Registrasi"
- Klik tombol "Registrasi SNBT KIP Kuliah" atau "Registrasi SNBT Non-KIP Kuliah"
- Masukkan email, nomor pendaftaran, dan tanggal lahir
- Klik tombol "Kirim Kode"
- Ketik kode verifikasi yang masuk ke email
- Klik tombol LOGIN
- Isi kolom biodata dan unggah dokumen sesuai instruksi sistem.
2. Pengumuman UKT UGM SNBT 2023 dan Pembayaran
- Melihat pengumuman hasil verifikasi dokumen registrasi dan penetapan nilai UKT di akun SIMASTER UGM, dengan jadwal mulai tanggal 6 Juli 2023 (Pukul 15.00 WIB).
- Membayar UKT sesuai hasil Hasil Verifikasi dan Penetapan UKT: mulai tanggal 6 Juli 2023 (pukul 15.00 WIB) sampai dengan tanggal 12 Juli 2023 (pukul 22.00 WIB).
3. Tahapan Setelah Bayar UKT UGM SNBT 2023
- Melengkapi Data Kemahasiswaan: Sesuai jadwal di akun SIMASTER
- Melakukan Klaim Akun UGM: Sesuai jadwal di akun SIMASTER
- Mencetak Bukti Registrasi: Sesuai jadwal di akun SIMASTER
Biaya UKT UGM SNBT 2023
Bagi calon mahasiswa baru UGM jalur SNBT 2023, biaya UKT terdiri atas 2 pilihan. Kedua jenis UKT itu bisa dipilih saat proses registrasi untuk daftar ulang.
Pertama, UKT Pendidikan Unggul UGM yang nilainya termasuk golongan tertinggi. Nilainya bisa bervariasi di setiap prodi S1 maupun sarjana terapan.
Kedua, UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM yang nilainya bisa mendapat subsidi mulai dari 100%, 75%, 50%, atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul. Nilainya juga bervariasi di setiap prodi S1 maupun sarjana terapan.
Nominal rinci UKT SNBT UGM 2023 dapat dicek via link ini: UKT SNBT UGM 2023.
Syarat Dokumen Daftar Ulang UGM SNBT 2023
Sejumlah dokumen persyaratan daftar ulang harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru UGM dari jalur SNBT 2023. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Syarat untuk Pemilih UKT Pendidikan Unggul UGM
Jika memilih UKT Pendidikan Unggul, mengunggah dokumen hasil pindai (pdf, 200-800 KB per dokumen):- Kartu Keluarga asli ;
- Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Asuransi Kesehatan lain);
- Memberikan persetujuan atas Pernyataan kesediaan membayar UKT PU.
2. Syarat untuk UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM
Jika memilih UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi mengunggah hasil pindai dokumen dan foto sebagai berikut:- Kartu Keluarga asli;
- KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian bila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia;
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik yang mempunyai izin dari pemerintah, dilampiri dengan bukti pemeriksaan laboratorium untuk Benzodiazephine, Amphetamine, dan THC Cannabis (dijadikan 1 file);
- Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh: (a) Bendahara gaji bagi pekerja dan pensiunan sektor formal, seperti: ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Swasta [Link Format]; ATAU (b) Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta [Link Format];
- Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/ POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Swasta yang disahkan bendahara gaji [Link format];
- Laporan SPT Tahunan Pribadi bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/ Karyawan BUMN/BUMD/ Swasta; ATAU Pernyataan Tidak Membayar Pajak Penghasilan bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak membayar pajak penghasilan/tidak mempunyai NPWP [Link format];
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir semua tanah/bangunan yang dikuasai/dimiliki; ATAU Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB [Link format];
- Khusus Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) mengunggah: (a) Bukti pendaftaran KIP-Kuliah, dan (b) Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT, apabila pendaftaran KIP-Kuliah tidak memenuhi persyaratan [Link format];
- Foto rumah: (a) tampak depan, (b) tampak samping (apabila memungkinkan), (c) tampak belakang (jika memungkinkan), dan (d) garasi (apabila mempunyai);
- Bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik/pembelian token listrik prabayar;
- Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir kedua orang tua/wali/penanggung biaya; ATAU Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak punya rekening tabungan.
**Dokumen-dokumen di atas harus diunggah dengan ketentuan berikut ini:
- Semua dokumen di atas, kecuali foto rumah, dipindai dari berkas asli. Diunggah dalam bentuk PDF, dengan ukuran maksimal 200-800 kb per dokumen.
- Untuk foto rumah, diunggah dengan format JPG dan ukuran maksimal 200-800 KB.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Addi M Idhom