Menuju konten utama

Aliansi Sipil Kritisi Penyusunan RKUHP Tak Libatkan Publik

Aliansi mendesak agar pemerintah dan DPR tak buru-buru mengesahkan RKUHP serta membuka perkembangan rapat kepada publik.

Aliansi Sipil Kritisi Penyusunan RKUHP Tak Libatkan Publik
Massa yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (JANGKAR PKtPA) membentangkan poster saat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Surabaya, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengkritisi penyusunan Rancangan KUHP yang dinilai tak transparan.

"Proses pembahasan RUU yang tidak akuntabel bertentangan dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019).

Maidina menyebut, terdapat 9 rapat internal pemerintah terkait RKUHP periode Maret-Juli 2018 yang sifatnya tertutup dan tidak dapar diakses publik.

Dia mencatat tanggal rapat yakni pada 26 Maret 2018, 9 April 2018, 16 Mei 2018, 28 Mei 2018, 5 Juni 2018, 25 Juni 2018, 26 Juni 2018, 28 Juni 2018, dan 9 Juli 2018.

Pembahasan RKUHP ditunda sejak rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR pada 3 Desember 2018 lalu. Alasannya, akan menyongsong Pemilu 2019.

Namun, pada 15 Desember 2018, Profesor Muladi selaku anggota tim panitia kerja pemerintah, menyampaikan informasi lewat media massa, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR sudah mencapai 95 persen. Hal ini

Aliansi juga mencatat, pada 26 April 2019 lalu, Anggota Komisi III DPR dari fraksi Nasdem Taufiqulhadi pun mengklaim progres RKUHP sudah mencapai 99 persen, dan tinggal ketok.

Maidina menyebut, pembahasan pada masa penundaan tak ada satupun draf RKUHP yang dibuka ke publik.

Padahal, saat rapat tim perumus pada 30 Mei 2018, pemerintah mempresentasikan 9 pending issue (masalah yang mengakibatkan penundaan) dalam penyusunan RKUHP. Rapat itu sekaligus jadi rapat pembahasan RKUHP secara terbuka yang terakhir.

"Jika memang pemerintah dan DPR telah selesai membahas RKUHP dan siap untuk disahkan, maka seharusnya permasalahan ini tidak lagi termuat dalam RKUHP," kata Maidina.

Oleh karena itu, Aliansi menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP.

Selain itu, pemerintah dan DPR pun dituntut untuk membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP, serta rapat pembahasan RKUHP pada masa sidang V harus dilakukan secara terbuka.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali