Menuju konten utama

Alex Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri, Argo: Tak Masalah

Polda Metro Jaya tak mempersoalkan pelaporan penyidiknya ke Propam Mabes Polri terkait pemanggilan mantan pebalan Alex Asmasoebrata.

Alex Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri, Argo: Tak Masalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata, mempertanyakan surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, ihwal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Alex pun melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, karena menilai surat panggilan itu tidak jelas maksudnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tidak mempermasalahkan soal pelaporan itu.

“Kalau dia lapor ke Propam, tidak masalah. Nanti Propam mengecek, apakah sudah sesuai standar yang dilakukan oleh penyidik," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Ia menjelaskan bahwa surat yang diberikan kepada Alex merupakan surat undangan klarifikasi terkait laporan dari PT Sedayu.

“Kami memberikan waktu dan ruang kepada terlapor untuk menyangkal atau membela diri. Dia dilaporkan maka diberikan waktu klarifikasi,” ujar Argo.

Ihwal pemanggilan Alex ini terkait undangan klarifikasi itu terkait adanya laporan polisi nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Januari 2019.

Laporan polisi itu menyebutkan, Alex diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat melalui media elektronik Pasal 35 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menambahkan dalam proses mengundang seseorang untuk mengklarifikasi suatu hal, penyidik melakukan sesuai prosedur.

Argo menilai berbeda antara undangan klarifikasi dan undangan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Alex melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri, Rabu (13/2/2019).

Mereka adalah Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin dan penyidik Aiptu Joko Waluyo.

Laporan itu atas dasar surat undangan yang dilayangkan penyidik tidak jelas, sebab tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu serta lokasi kejadian. Laporan dia terdaftar dengan nomor SPSP2/404/II/2019/BAGYANDUAN.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali