tirto.id - Polisi menyatakan bendera yang dibakar saat Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut pada Senin (22/10/2018) merupakan bendera milik organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut polisi, tindakan yang dilakukan ketiga orang pembakar bendera itu bukan penodaan agama karena yang dibakar adalah atribut milik HTI. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistiyanto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
"Secara de facto sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa bendera semacam itu sering digunakan dalam kegiatan ormas HTI. Coba di-googling bendera HTI, pasti itu yang keluar," ujar Arief.
Alasan lainnya adalah keterangan dari ketiga pelaku pembakaran, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut Arief, saat ketiga pelaku menginterogasi Uus Sukmana, pria yang membawa bendera ke acara itu, UUs menyatakan bahwa yang dibawanya adalah bendera HTI. Oleh sebab itu anggota Barisan Ansor serbaguna (Banser) NU membakar bendera tersebut.
"Ini saudara Uus juga mengetahui bahwa bendera tersebut juga sering digunakan HTI dalam acara HTI. Pada saat upacara tidak ada orang lain yang mengibarkan bendera HTI," tegasnya.
Arief melanjutkan, Uus juga mendapat bendera itu dengan membeli secara online, yang menyebutkan bendera itu adalah milik HTI. Dalam berita acara pemeriksaan, Arief menegaskan Uus memang sengaja membawa bendera itu.
"Dia senang saja dengan bendera itu," ucapnya.
Polda Jawa Barat menangkap Uus Sukmana yang diduga membawa bendera di saat peringatan Hari Santri itu pada Kamis (25/10/2018).
Uus berhasil ditemukan berdasarkan analisis video viral pembakaran bendera. Setelah tangkapan gambar dalam video dikirimkan ke laboratorium pusat dan diidentifikasi, wajah yang paling cocok menunjukkan nama Uus yang bekerja di toko besi dan bangunan kawasan Bandung.
Akibat perbuatannya yang dianggap menimbulkan kegaduhan, Uus terancam pidana kurungan tiga minggu. Namun, saat ini status Uus masih sebagai saksi.
“Saat ini statusnya masih saksi kan masih ada waktu 1x24 jam untuk memeriksa,” kata Arief Sulistyanto.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra