Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Alasan Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto

Irfan Widyanto sempat mendapat ancaman pemidanaan dari kuasa hukum Agus Nurpatria saat bersaksi di sidang obstruction of justice.

Alasan Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Suasana sidang perdana kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Pada persidangan obstruction of justice kemarin, Kamis, 15 Desember 2022 jaksa penuntut umum menghadirkan Irfan Widyanto guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Irfan yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mendapat ancaman pemidanaan dari kuasa hukum Agus Nurpatria.

Mulanya, tim kuasa hukum menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri yang diambil di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.

"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan Anda permisi bahwa perintah dari Ari Cahya atau Acay, mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya kuasa hukum Agus Nurpatria kepada Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," terang Irfan.

Mendengar jawaban Irfan, tim pengacara Agus menilai Irfan memberikan keterangan bohong lalu mengancam akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut.

"Izin, Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap pengacara Agus Nurpatria.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri