Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Alasan Pemerintah Tutup Tempat Wisata di Zona Merah & Oranye

Pemerintah pusat memutuskan menutup tempat wisata selama larangan mudik lebaran 2021 di daerah zona merah dan orange.

Alasan Pemerintah Tutup Tempat Wisata di Zona Merah & Oranye
Sejumlah anak bermain di Taman Pasuk Kameloh, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Pemerintah melarang tempat wisata di daerah dengan zona merah (daerah kasus Covid tinggi) dan oranye (daerah kasus COVID sedang) buka di masa pandemi. Pemerintah hanya membolehkan zona kuning (daerah dengan kasus rendah) dan zona hijau (daerah tanpa kasus COVID) dengan ketentuan hanya menerima 50 persen dari total pengunjung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (10/5/2021). Kebijakan ini diambil dalam rangka meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021. Pemerintah khawatir masyarakat yang tidak mudik akan mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya di masa pandemi.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Wiku yang juga Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini yakin keputusan yang diambil pemerintah benar. Sebab, apabila mengacu pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah yakni, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). Daerah-daerah tersebut adalah daerah tujuan para pemudik dan tengah mengalami kasus COVID dengan angka cukup tinggi.

"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," kata dia.

Oleh karena itu, Satgas COVID-19 meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko. Pemerintah khawatir provinsi-provinsi tersebut bisa memicu potensi penularan yang secara luas dan cepat.

Wiku meminta kepada seluruh bupati dan wali kota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.

"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka COVID-19 tidak kembali naik," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz