Menuju konten utama

Alasan MK Tutup Sementara, Sidang Ditunda Sepekan sampai 7 Desember

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sementara layanan publik sejak Senin (30/11/2020) hingga sepekan untuk penyemprotan desinfektan.

Alasan MK Tutup Sementara, Sidang Ditunda Sepekan sampai 7 Desember
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sementara layanan publik sejak Senin (30/11/2020) hingga sepekan ke depan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak menutup kantor (lockdown) karena pasien positif, tetapi dalam rangka penyemprotan disinfektan. Beberapa pegawai pun tetap bekerja meski berstatus tutup pelayanan.

"Kalau lockdown sih engga, karena saya masih ngantor ini. Tapi memang biasa ada memenuhi protokol kesehatan kembali kita menyemprot seluruh bagian gedung MK. Kita me-WFH-kan sebagian besar pegawai," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Fajar menegaskan, penutupan kantor MK bukan ditutup karena ada pegawai positif. Ia pun mengatakan, kondisi kesehatan hakim pun tetap aman. Para pegawai tetap bekerja mengingat sudah memasuki akhir tahun.

Penutupan pun akan berlangsung selama 1 minggu ke depan. Selama masa penutupan, persidangan akan ditunda selama sepekan.

"Ditunda dulu, nanti kepaniteraan akan menyampaikan kepada para pihak yah," kata Fajar.

Kabar penutupan MK diunggah di laman resmi MK (MKRI.ID). Dalam pengumuman, pihak MK menyatakan menutup pelayanan sejak 30 November 2020.

"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda sementara waktu," kutip Tirto dari pengumuman tersebut.

Pengumuman menyatakan persidangan dibuka kembali pada Senin (7/12/2020) dengan mencermati perkembangan kasus COVID-19. Masyarakat pun tetap dapat menghubungi via laman mkri.id untuk konsultasi, pengajuan permohonan perkara, penyerahan dokumen perkara dan dokumen dinas lain.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri