tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak, tanpa menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) seandainya aturan itu digugat.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengembalian berkas pendaftaran akan dilakukan setelah lembaganya melakukan verifikasi. Berkas bakal caleg yang tak sesuai aturan akan dikembalikan ke partai politik untuk diganti dengan orang lain.
"Kan kami tidak tahu gugatan selesai kapan [jika Peraturan KPU Nomor 20/2018 digugat ke MA]. Maka KPU harus memberi kepastian. Kalau mendaftar, semua boleh. Lalu diperiksa syaratnya, kemudian jika diketahui tidak memenuhi syarat dikembalikan," ujar Arief di kantornya, Jumat (6/7/2018).
Larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) PKPU 20/2018.
Ketentuan itu dipertegas Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) yang mengatur setiap partai bisa mengajukan bakal caleg dengan ketentuan, “Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.”
Pendaftaran bakal caleg akan berlangsung pada 4 sampai 17 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS), pada 8 hingga 12 Agustus 2018. KPU juga akan meminta masukan masyarakat pada 12 sampai 21 Agustus 2018.
Sedangkan pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan sejak 1 sampai 3 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September 2018.
Kemudian, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Adapun daftar caleg pemilu 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto