Menuju konten utama

Alasan KPK Mendorong LHKPN Terintegrasi dengan SPT Pajak

Menurut Alex, pembicaraan soal pengintegrasian LHKPN dengan SPT sudah dibahas dengan Dirjen Pajak.

Alasan KPK Mendorong LHKPN Terintegrasi dengan SPT Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, upaya pengintegrasian tersebut tidak berarti menghapus LHKPN.

"Kita sudah bicarakan bukan LHKPN yang dihilangkan tetapi dari seperti itu bisa mengambil data dari LHKPN," kata pria yang akrab disapa Alex itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Menurut Alex, pembicaraan soal pengintegrasian LHKPN dengan SPT sudah dibahas dengan Dirjen Pajak. Saat Ini, mereka tengah membahas aturan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Alex juga menjelaskan alasan KPK yang mendorong pengisian LHKPN diintegrasikan dengan SPT. Menurut Alex, integrasi tersebut bisa membuat KPK menelusuri harta kekayaan pejabat yang belum melaporkan LHKPN melalui SPT. Selain itu, data untuk SPT juga bisa diambil dari LHKPN.

"Kita itu supaya masyarakat juga terlibat dan mengawasi makanya lebih baik LHKPN [disertai] lampiran SPT para penyelenggara negara. Itu mungkin lebih fair. Di satu sisi penyelenggara pejabat negara sebagai wajib pajak tidak dua kali mengisi harta kekayaannya itu," kata Alex.

Alex mengaku, KPK memang tidak bisa memberikan sanksi bila penyelenggara negara tidak melaporkan harta mereka. KPK hanya bisa meminta instansi terkait untuk memberikan reward and punishment pada penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.

"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta yang di SPT itu mengambil dari laporan LHKPN, itu yang kita harapkan," kata Alex.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto