Menuju konten utama

Alasan Kemenkeu Menaikkan Uang Lembur ASN

Penyesuaian dilakukan karena uang lembur ASN pusat, tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016.

Alasan Kemenkeu Menaikkan Uang Lembur ASN
Ilustrasi pekerja lembur. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan kompensasi uang lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian dilakukan karena uang lembur ASN pusat, tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016. Hal ini menjadi latar belakang, pemerintah merancang kenaikan uang lembur untuk pegawai ASN.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust (disesuaikan), sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia mejelaskan dalam Undang-Undang 5 Tahun 2024, pegawai ASN terdiri dua yakni PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahkan tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

"ASN terdiri dua, PNS dan PPPK. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang ASN, kami hanya mengatur ini. Kami tidak mungkin mengatur yang tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.

Lebih lanjut, dia memastikan tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tegasnya.

Berikut daftar uang lembur PNS dan honorer 2024:

1. ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur

- Golongan I Rp18.000 per hari

- Golongan II Rp24.000 per hari

- Golongan III Rp30.000 per hari

- Golongan IV Rp36.000 per hari

Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II Rp35.000 per hari

- Golongan III Rp37.000 per hari

- Golongan IV Rp41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023. Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp17.000 per jam, golongan III Rp20.000 per jam, dan golongan IV Rp25.000 per jam.

Baca juga artikel terkait UANG LEMBUR UNTUK PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin