Menuju konten utama

Alasan Jokowi Tetapkan Libur Iduladha 3 Hari

Jokowi menetapkan libur Iduladha 2023 pada pekan depan, 29 Juni 2023. Libur ini juga diikuti cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Alasan Jokowi Tetapkan Libur Iduladha 3 Hari
Presiden Joko Widodo berpidato saat peluncuran Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah menetapkan libur Iduladha 2023 pada pekan depan, 29 Juni 2023.

Jokowi juga membeberkan alasan pemerintah menambah agenda cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023.

“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” katanya di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (21/6/2023).

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Jokowi menyatakan akhirnya keputusan tersebut diambil oleh pemerintah.

“Utamanya (untuk) daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan,” sambung Jokowi.

Sebelumnya, terbit SKB Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha tahun 2023.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut, diputuskan bahwa Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Diikuti dengan cuti bersama yang jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis isi pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).

Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, keputusan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 perlu menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhadjir juga masih belum bisa memastikan, kapan ketetapan yang tercantum dalam SKB tersebut mulai berlaku.

“Tunggu Skep dan pengumuman bapak presiden,” kata Muhadjir, Kemarin.

Baca juga artikel terkait LIBUR IDULADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur & Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Mochammad Fajar Nur & Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang