Menuju konten utama

Alasan Jokowi akan Terapkan New Normal di 4 Provinsi & 25 Kab/Kota

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan pemerintah menerapkan protokol kesehatan persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.

Alasan Jokowi akan Terapkan New Normal di 4 Provinsi & 25 Kab/Kota
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kedua kanan) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan Presiden Jokowi akan menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin sebagai persiapan penerapan new normal (kelaziman baru) di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.

Fadjroel mengklaim ada dua keuntungan besar dalam penerapan protokol kesehatan sebagai norma sosial atau dalam menjalankan new normal.

"Keuntungan pertama adalah adanya norma sosial baru yang menjaga Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keuntungan kedua adalah keberlanjutan hidup agar bangsa Indonesia tidak terpuruk pada masalah baru sebagai dampak wabah seperti masalah krisis ekonomi, ketahanan pangan dan pendidikan anak-anak bangsa," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Fadjroel mengatakan, langkah Presiden mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Permenkes No. 9/2020 dan yang terbaru Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai UU Polri No. 2 tahun 2002 dan UU TNI No. 34 tahun 2004.

Fadjroel juga menuturkan, tata cara pengendalian penyebaran Covid-19 kali ini akan ditopang 3 mekanisme dasar.

Pertama, sistem deteksi dasar gejala infeksi virus seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik.

Kedua, sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik dan penggunaan masker seluruh individu saat beraktivitas; dan terakhir adalah sistem sosialisasi pencegahan virus corona di seluruh arena aktivitas sosial.

"Ketiga tata cara pencegahan tersebut harus bisa menjadi norma atau aturan sosial bersama agar Indonesia mampu melewati masa Covid-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa," kata Fadjroel.

Fadjroel pun mengatakan, TNI/Polri akan bertugas dalam meningkatkan disiplin sosial. Kedua instansi ini bisa mendorong mekanisme tata cara protokol kesehatan bisa dilakukan masyarakat di seluruh Indonesia beserta kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan organisasi nonpemerintah, Gugus Tugas pusat/daerah, dunia usaha, dan media.

Ia pun menyebut, "disiplin sosial protokol kesehatan adalah katup penyelamat yang penting dalam era kenormalan baru."

Presiden Jokowi sebelumnya melakukan peninjauan kesiapan pelaksanaan new normal ke dua titik, yakni MRT Jakarta dan Mal Summarecon Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020). Ia memantau kesiapan fasilitas publik dalam rencana pelaksanaan new normal di tempat publik.

Usai kunjungan di MRT, Jakarta, Selasa (26/5/2020) pagi, Jokowi mengumumkan pemerintah akan menerjunkan TNI-Polri di tempat publik untuk membuat masyarakat patuh dalam penerapan protokol kesehatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB, akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini," kata Jokowi, Selasa.

Berikut daftar 4 provinsi dan 25 kabupaten kota yang akan menerapkan new normal selama PSBB:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat

3. Provinsi Sumatera Barat

4. Provinsi Gorontalo

Daftar 25 kota/kabupaten:

1. Kota Pekanbaru

2. Kota Dumai

3. Kabupaten Kampar

4. Kabupaten Pelalawan

5. Kabupaten Siak

6. Kabupaten Bengkalis

7. Kota Palembang

8. Kota Prabumulih

9. Kota Tangerang

10. Kota Tangerang Selatan

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tegal

13. Kota Surabaya

14. Kota Malang

15. Kota Batu

16. Kabupaten Sidoharjo

17. Kabupaten Gresik

18. Kabupaten Malang

19. Kota Palangkaraya

20. Kota Tarakan

21. Kota Banjarmasin

22. Kota Banjar Baru

23. Kabupaten Banjar

24. Kabupaten Barito Kuala

25. Kabupaten Buol

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri