Menuju konten utama

Alasan GBI Glow Fellowship Centre Rayakan Paskah di Monas

Gereja Bethel Indonesia (GBI) Glow Fellowship Centre memiliki sejumlah alasan untuk merayakan Paskah di Monas. Salah satunya untuk menampung jumlah jemaat yang besar.

Alasan GBI Glow Fellowship Centre Rayakan Paskah di Monas
Pengunjung beraktivitas di Monas, Jakarta, Minggu (24/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Glow Fellowship Centre akan menyelenggarakan perayaan Hari Paskah 2018 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Humas acara itu, Ronny Rompas, berkata perayaan Paskah digelar di Monas untuk menampung puluhan ribu jemaat.

"Sepanjang tahun biasanya kami beribadah di dalam ruangan Gereja kami GBI Glow, di berbagai cabang di Jabodetabek. Jumlah jemaat kami kira-kira 20 ribu jiwa," kata Ronny kepada Tirto, Jumat (30/3/2018).

Menurut informasi poster acara yang diterima Tirto, perayaan Paskah di Monas rencananya dimulai Minggu (1/4/2018) pukul 04.00 WIB. Acara itu rencananya dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain pertimbangan besarnya jumlah jemaat, menurut Ronny, GBI Glow Fellowship Centre ingin mengembalikan fungsi Monas sebagai monumen pembawa pesan damai. Alasan itu menjadi salah satu dasar dilakukannya perayaan Paskah oleh gereja tersebut di Monas.

"Kami ingin mendoakan Jakarta dan Indonesia agar bangkit dari segala bentuk keterpurukan. Kami percaya dengan kuasa doa," kata Ronny.

GBI Glow Fellowship Centre pernah menggelar perayaan Paskah di Monas pada 2015 lalu. Saat itu, sempat muncul wacana perayaan paskah di Monas akan digelar setiap tahun.

Akan tetapi, setelah 2015, keinginan merayakan Paskah di Monas—sebagaimana pula hari besar keagamaan lain— sulit terwujud. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Monas. Ahok itu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta sebagai landasan bersikap.

Izin menggelar kegiatan keagamaan di Monas baru dikeluarkan lagi setelah Anies Baswedan menjadi Gubernur ibu kota. Anies mengeluarkan Pergub Nomor 186 Tahun 2017 untuk menggantikan Pergub 160/2017 tentang Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Baca juga artikel terkait PERAYAAN PASKAH atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom