Menuju konten utama

Alasan Garuda Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Garuda Indonesia merombak jajaran direksi dan komisaris dengan alasan untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah itu. 

Alasan Garuda Indonesia Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia Boeing 777-300 terparkir di hanggar seusai perawatan dan perubahan konfigurasi kursi penumpang pesawat yang akan menjadi salah satu angkutan haji 2017 di Hanggar perawatan Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (23/7). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengungkap alasan perusahaannya merombak jajaran direksi dan komisaris.

Ikhsan mengklaim perombakan jajaran direksi dan komisaris Garuda Indonesia itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan agar sejalan dengan dinamika industri penerbangan yang semakin kompetitif.

Menurut dia, Garuda Indonesia berharap perombakan jajaran direksi dan komisaris tersebut dapat mengakselerasi perkembangan bisnis perusahaan.

"Manajemen Garuda Indonesia berterima kasih kepada jajaran direksi dan komisaris periode sebelumnya atas segala dedikasi yang telah diberikan kepada perusahaan selama ini dalam mendukung upaya perusahaan menghasilkan output bisnis yang sustainable", kata Ikhsan di Kantor Pusat Garuda Indonesia, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (24/3/2019).

Keputusan perombakan itu muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini. RUPST tersebut dihadiri oleh pemegang 89,62 persen saham Garuda.

RUPS Tahun 2019 ini merupakan yang kedelapan kalinya diselenggarakan oleh BUMN ini sejak melaksanakan IPO pada Februari 2011.

"Sesuai keputusan RUPST tersebut, maka dilakukan pemberhentian dengan hormat terhadap I Wayan Susena sebagai Direktur Teknik dan Nicodemus Panarung Lampe sebagai Direktur Layanan, serta penyesuaian struktur direksi baru yang akan bertugas mendampingi Direktur Utama," kata Ikhsan.

Dengan demikian, susunan Direksi Garuda Indonesia sesuai hasil RUPST adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra

2. Direktur Operasi: Capt Bambang Adisurya Angkasa

3. Direktur Teknik & Layanan: Iwan Joeniarto

4. Direktur Human Capital: Heri Akhyar

5. Direktur Niaga: Pikri Ilham Kurniansyah

6. Direktur Kargo & Pengembangan Usaha: Mohammad Iqbal

7. Direktur Keuangan & Manajemen Resiko: Fuad Rizal.

RUPST Garuda Indonesia juga memutuskan merombak jajaran komisaris. Dalam RUPST tersebut, diputuskan pemberhentian dengan hormat kepada Agus Santoso sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen.

Selain itu, sejumlah komisaris lain, yakni Dony Oskaria, Muzaffar Ismail dan Luky Alfirman juga diberhentikan dengan hormat. Sejumlah nama baru pun masuk dalam jajaran komisaris Garuda.

Berdasarkan hasil RUPST, komposisi dewan komisaris Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Komisaris Utama: Sahala Lumban Gaol

2. Komisaris Independen: Herbert Timbo P. Siahaan

3. Komisaris Idependen: Insmerda Lebang

4. Komisaris Independen: Eddy Porwanto Poo

5. Komisaris: Chairal Tanjung

Ikhsan menambahkan, RUPST Garuda pada hari ini juga memutuskan beberapa hal lain. Daftar keputusan itu adalah:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2018

2. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada 31 Desember 2018.

3. Pemberian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Januari 2018.

4. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2018

5. Penetapan tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2018, dan Remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019.

6. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksnaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019.

7. Menyatakan Laporan Penggunaan Dana Penawaran Umum Saham Perdana yang sifatnya adalah pelaporan sehingga tidak terdapat tanya jawab dan keputusan

8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan khusus untuk Pasal 1 Ayat 1 mengenai perubahan nama perseroan dari yang sebelumnya bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau yang disingkat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi PT Garuda Indonesia Tbk.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom