tirto.id - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kententraman dan Ketertiban Umum, pada Rabu (28/11/2018). Perda itu memuat ketentuan sanksi bagi Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Saat dikonfirmasi Tirto.id, Ketua DPRD Pariaman Faisal Arifin mulanya menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut. "Kurang tahu bu [...] Iya benar, yang disahkan? Aduh kurang jelas ya bu, nantilah saya cari dulu," ujar Faisal kepada Tirto.id, pada Kamis (29/11/2018).
Faisal kemudian mengarahkan jurnalis Tirto.id kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora. Fitri menjelaskan bahwa perda tersebut dibuat karena tingginya angka LGBT di Kota Pariaman.
"Pariaman untuk Sumatera Barat itu emang yang tertinggi untuk LGBT, yang tertinggi untuk HIV/AIDS, hampir dikatakan yang tertinggi untuk narkoba. Itu dari penelitian orang statistik, jadi kami dari daerah Sumatera Barat merasa terpukul, merasa bertanggung jawab," kata Fitri.
Fitri mengklaim perda itu hanya mengatur sanksi untuk aktivitas LGBT yang mengganggu norma asusila di tempat umum.
"Bunyi pasal melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, misalnya berdiri di lampu merah, mengamen, menyanyi sambil memanggil-manggil orang dengan pakaian yang merusak pemandangan karena kita kan di Sumatera Barat, khususnya di Pariaman kan homogen, kita kan muslim semua aslinya," kata dia.
Penulis: Widia Primastika
Editor: Addi M Idhom