Menuju konten utama

Alasan Direktur LBH Jakarta Alghif Tak Penuhi Panggilan Polda Metro

Kuasa hukum Alghif, Nawawi Bahrudin memaparkan empat poin kepolisian yang dinilai tidak profesional terkait pemeriksaan kliennya.

Alasan Direktur LBH Jakarta Alghif Tak Penuhi Panggilan Polda Metro
Alghifari Aqsa. linkedin/ Alghifari Aqsa.

tirto.id -

Direktur LBH Jakarta Alghiffary Aqsa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (25/1/2018). Kuasa hukum Alghif, Nawawi Bahrudin memaparkan empat poin kepolisian yang dinilai tidak profesional terkait pemeriksaan kliennya.

"Alghiffari Aqsa tidak dapat memenuhi panggilan yang ditujukan kepada dirinya karena ada cacat prosedur dan substansi," kata Nawawi, Kamis (25/1/2018), di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta.

Poin pertama adalah mengenai pelanggaran polisi dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nawawi mengatakan bahwa surat pemanggilan dari polisi hanya dititipkan pada orang yang mengenal Alghif.

"Padahal berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP dinyatakan kewajiban petugas yang melaksanakan panggilan untuk bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil," katanya lagi.

Sebagai kuasa hukum Novel Baswedan, seharusnya polisi tak bisa memanggil Alghif sebagai saksi. Kalaupun harus meminta keterangan, pemanggilan Alghif harusnya bukan sebagai saksi.

"Pasal 1 ayat (26) KUHAP secara tegas telah menyatakan bahwa seseorang dapat diklasifikasi sebagai saksi jika ia mendengar sendiri, melihat sendiri atau mengalami sendiri. Sementara Alghif tidak demikian," tandasnya lagi.

Selain itu, Alghif tak hadir karena unsur pemanggilan tersebut tidak jelas. Dalam surat panggilan nomor S.pgl/782/I/2018/Ditreskrimum tersebut, Alghif dipanggil sebagai saksi atas penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

"Padahal dugaan tindak penyerangan terhadap Novel dan pernyataan Alghiffary Aqsa di media merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda," katanya lagi.

Untuk poin terakhir, Nawawi mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat seharusnya dijamin hukum dan berlaku sebagai penegak hukum. Ia seharusnya tak bisa diperiksa karena harus menjaga rahasia kliennya.

"Polisi tidak memahami dam menghargai peran dan tugas advokat dalam sistem peradilan," katanya.

Alghif dipanggil karena pernyataannya di salah satu televisi swasta Indonesia dalam acara 'Metro Realitas.' Selain Alghif, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi. Sama seperti Alghif, Dahnil dipanggil karena pernyataannya dalam acara tersebut.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri