Menuju konten utama

Alasan Denny Indrayana Minta KPK Tunda Pemanggilan Mardani Maming

Denny Indrayana menyebut pemanggilan KPK terhadap Mardani Maming belum tentu diperlukan mengingat masih ada kemungkinan penetapan tersangka gugur.

Alasan Denny Indrayana Minta KPK Tunda Pemanggilan Mardani Maming
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Tim kuasa hukum Mardani H. Maming kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemanggilan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Kemarin hari Kamis kami sudah mengirimkan lagi surat kepada KPK untuk melakukan penundaan pemeriksaan tersangka karena masih adanya proses praperadilan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Jumat (22/7/2022).

Denny beralasan bahwa pemanggilan KPK belum tentu diperlukan mengingat masih ada kemungkinan penetapan tersangka terhadap kliennya dapat gugur.

"Kami meminta kepada KPK untuk menunggu, bersama-sama menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan baru setelahnya melakukan langkah-langkah jika masih diperlukan. Karena kami menyoal penetapan tersangka oleh KPK karenanya bisa jadi penetapan itu digugurkan dan pemanggilan tidak perlu lagi dilakukan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah memperingatkan Mardani Maming untuk menghadiri pemanggilan kedua sebagai tersangka. KPK kemudian membuka kemungkinan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu jika kembali mangkir.

"Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan. Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, " kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022).

KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Mardani pada 14 Juli 2022. Namun Mardani tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tersebut. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky