tirto.id - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau acuan suku bunga sebesar 3,5%, suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%. BI pertama kali menurunkan suku bunga acuan ke posisi 3,5% dari 4% pada Februari 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat. Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi," jelas dia dalam konferensi pers, Kamis, (10/2/2022).
Beberapa langkah yang dilakukan untuk memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah demi menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi, yaitu mempertegas normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada 20 Januari 2022 melalui Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah atau saldo minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di BI.
Kenaikan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian. Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5%, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK;
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK;
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022.
Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perbandingan spread suku bunga kredit perbankan terhadap negara kawasan.
Serta meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz