tirto.id - Pemerintah secara resmi menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penghentian penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547 merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin tersebut.
"Selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin," kata Wiku dalam keterangan pers yang diterima redaksi Tirto, Selasa (18/5/2021).
Wiku juga menegaskan, terkait vaksin ini tidak semua batch vaksin AstraZaneca yang dihentikan penggunaannya. Menurutnya, vaksin AstraZaneca dari batch lain saat ini masih digunakan dalam program vaksinasi. Terutama bagi masyarakat yang baru 1 kali menerima dosis vaksin. Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dosis vaksin kedua.
Bahkan saat ini sudah ada studi yang menyatakan bahwa menggunakan vaksin berbeda dapat dilakukan. Namun sejauh ini, di Indonesia belum ada rencana untuk melakukannya. Menurutnya Indonesia selalu melakukan pengawasan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang ada di lapangan.
"Dan masyarakat perlu memahami, bahwa vaksinasi COVID-19 tidak bisa mengurangi peluang sakit atau kematian akibat faktor lainnya yang dimungkinkan sudah dimiliki sebelumnya oleh penerima vaksinasi," katanya.
Sementara itu, saat ini analisa terhadap riwayat penyakit penerima vaksin AstraZeneca juga tengah dilakukan oleh Badan POM bersama pihak terkait.
Hal ini dilakukan untuk menentukan hubungan sebab akibat pengaruh imunisasi terhadap Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).
Juru Bicara COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia, melalui laman resmi www.pom.go.id, Rabu (19/5/2021), mengatakan, riwayat penyakit yang sedang dianalisa termasuk riwayat alergi, gejala yang dialami dan waktu mulai gejala dirasakan.
Untuk analisa pada aspek mutu, Badan POM melakukan uji mutu berupa uji sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca pada nomor bets yang terkait dengan dugaan menimbulkan KIPI, yaitu nomor batch CTMAV 547.
Penelitian pada aspek keamanan vaksin saat ini dilakukan oleh BPOM bersama Komisi Nasional KIPI (Komnas KIPI), Komisi Daerah KIPI (Komda KIPI), dan organisasi profesi terkait.
Untuk kehati-hatian, sesuai dengan kerangka regulatori, maka suatu produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara, dalam hal ini adalah vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV 547.
Dalam keterangan tersebut juga diinformasikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil "lot release" yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan untuk tindakan kehati-hatian.
Editor: Agung DH