tirto.id - Abu Bakar Ba'asyir menolak pemindahan dari lapas Gunung Sindur ke lapas lain karena pertimbangan kesehatan. Alasan penolakan ini juga dibenarkan pihak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Yang bersangkutan mempertimbangkan kepindahannya ke sana itu akan merepotkan dalam segi pelayanan kesehatannya, pengobatannya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (4/4/2018) malam.
Ia mengklaim, pihak keluarga menolak pemindahan karena khawatir akan mengganggu proses pengobatan. Ade menjelaskan Ba'asyir sudah menjadi pasien tetap di RSCM. Perawatan pun sudah diberikan sebaik mungkin selama ini. Apabila pindah lapas, pihak keluarga khawatir pengobatan Baasyir akan dimulai dari awal sehingga menyulitkan pengobatan.
Selain itu, Ade mengklaim pihak keluarga mempertimbangkan kelengkapan alat medis di luar RSCM. Mereka khawatir pemindahan justru menyulitkan pengobatan.
Selain itu, ia menyebut, salah satu alasan penolakan pemindahan berkaitan penolakan Dirjen Pemasyarakatan atas permintaan perubahan status tahanan Ba'asyir. Seperti diketahui, pihak keluarga mengajukan permohonan perubahan status tahanan Ba'asyir dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah. Namun, pihak Dirjen tidak memberikan karena tidak ada aturan dalam KUHAP.
Dari keterangan Yasonna H. Laoly diketahui ada surat yang ditujukan langsung ke Menkumham itu terkait penolakan pemindahan Ba'asyir dari lapas Gunung Sindur ke lapas yang dekat kediaman keluaga.
Ade belum mengetahui secara rinci detail surat penolakan permohonan Ba'asyir yang diserahkan kepada Yasonna tersebut. Namun, ia yakin surat yang diserahkan akan disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Alasan penolakan pemindahan Ba'asyir dari Kemenkumham ini dibenarkan oleh pihak penasihat hukum. Salah satu penasihat hukum Ba'asyir, Mahendradatta mengakui bahwa ketidakinginan kliennya dipindah ke lapas dekat keluarga, atas keinginan pribadi. Namun, ketidakinginan tersebut dengan catatan pengobatan kepadanya, tetap diberikan.
"Ustaz pun tidak mau dipindah dari LP Gunung Sindur ke Solo atau ke mana pun, yang penting hak dirawat dengan baik bagi beliau tetap diberikan," kata Mahendradatta saat dihubungi Tirto, Rabu.
Pria yang juga bagian Tim Pengacara Muslim ini menerangkan, pemberian hak pengobatan diatur dalam undang-undang pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan poin d memang menyebut seorang narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Mahendradatta tidak memungkiri salah satu pertimbangan ini juga karena penolakan pemindahan status tahanan Baasyir menjadi tahanan rumah. Pihak penasihat hukum melihat tidak ada perubahan bila Baasyir hanya dipindah ke lapas dekat dengan keluarga.
"Kalau ke lapas buat apa? Maunya rumah, yang ditetapkan sebagai lapas khusus dapat dikunjungi keluarganya kapan pun," kata Mahendradatta.
Ia menyatakan, pihak Baasyir akan menjalani proses hukum yang ada meskipun semakin tua. Pihak penasihat hukum pun tidak akan mengambil langkah lain karena melihat situasi nasional yang tidak kondusif. Mahendradatta pun menegaskan Baasyir tidak akan pernah mengajukan grasi demi mempercepat pembebasan.
"Nggak akan [grasi]. Grasi harus didahului dengan pernyataan bersalah dan menerima hukuman. Beliau tidak merasa bersalah mengapa harus menyatakan bersalah?" tegas Mahendradatta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari