Menuju konten utama

Wapres JK Apresiasi Rencana Pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Klaten

Menurut Wiranto, pemindahan Baasyir adalah wujud kepedulian pemerintah kepada warga negaranya meskipun seorang terpidana kasus terorisme.

Wapres JK Apresiasi Rencana Pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Klaten
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berencana akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui rencana itu, tetapi dirinya mengapresiasi langkah pemindahan Baasyir.

"Tapi saya kira itu suatu upaya yang baik supaya mendekatkan dengan keluarga, bisa dikunjungi setiap saat," kata Kalla di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Rencana pemindahan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Mantan Panglima TNI itu menyatakan, pemindahan Baasyir adalah wujud kepedulian pemerintah kepada warga negaranya meskipun yang bersangkutan seorang terpidana kasus terorisme.

"[Baasyir] sudah cukup tua, menjalani hukuman cukup lama, kesehatan menurun tentunya , ya orang tua ya. Tentunya harus dijaga supaya tetap sehat," tutur Wiranto.

Kendati demikian, Wiranto tetap akan mempertimbangkan sisi keamanan karena Baasyir adalah terpidana kasus terorisme.

"Kita tetap jaga, dalam arti tahanan itu betul-betul tidak menyebarkan ideologinya. Tidak kemudian sebebas-bebasnya dalam tahanan dan bisa berinteraksi dengan siapa pun, jadi tetap ada aturannya," jelas Wiranto.

Wiranto mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk memindahkan Baasyir ke Lapas Kelas IIB di Klaten agar dekat dengan keluarga dan kerabatnya yang berada di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kira-kira di Klaten, dengan pertimbangan tadi kan sudah 'sepuh' [tua], kesehatan sudah menurun, sehingga kalau dekat dengan keluarga kan lebih manusiawi. Tetapi aspek hukumnya tetap harus dijalani, karena dari pendekatan hukum memang tidak mungkin dilakukan dengan cara lain," ujarnya.

Abu Bakar Baasyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tahun 2011 lalu, karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto