Menuju konten utama

Akibat Gempa, 144.724 Warga Nias Belum Miliki Akta Lahir

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias mengatakan, dari 173.026 penduduk Kabupaten Nias, Sumatera Utara, terdapat 144.724 orang yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Akibat Gempa, 144.724 Warga Nias Belum Miliki Akta Lahir
Ilustrasi ANTARA FOTO/REUTERS/Navesh Chitrakar

tirto.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Yanueli Nazara, di Gunungsitoli, Selasa (15/3/2016), mengatakan, dari 173.026 penduduk Kabupaten Nias, Sumatera Utara, terdapat 144.724 orang yang masih belum memiliki akta kelahiran. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah hilangnya data lama akibat gempa yang melanda Nias tahun 2005.

Data terakhir Disdukcapil Nias menyebutkan sampai saat ini baru 28.302 jiwa yang telah mengurus akta kelahiran, angka ini merupakan data terbaru dari sistem komputerisasi.

Yanueli menyebut pihaknya masih mengalami sejumlah kendala, salah satunya adalah kurangnya jumlah pegawai, yang secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan dalam melayani masyarakat.

Ia menambahkan, kurangnya personel tamatan sarjana komputer juga mempengaruhi kelancaran pelayanan, sampai saat ini hanya ada satu pegawai yang bertugas menangani proses cetak di Disdukcapil Kabupaten Nias.

Menurutnya, kondisi peralatan yang tidak layak juga mempengaruhi, bahkan, menurutnya saat ini Disdukcapil Kabupaten Nias membutuhkan pergantian alat baru, yang biayanya mencapai Rp 300–500 juta.

Tidak hanya itu, pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengurusan akta kelahiran juga mempengaruhi banyaknya warga Nias yang belum memiliki akta. Sampai sekarang, kata Yanueli, masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus dokumen kependudukan. Akibatnya, biaya administrasi pembuatan akta menjadi lebih malah, padahal Disdukcapil Kabupaten Nias tidak pernah memungut biaya atau gratis.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kata Yanueli, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan pelayanan langsung ke lapangan. Ia menjelaskan hampir setiap bulan petugas catatan sipil turun ke Kecamatan untuk mengumpulkan berkas warga yang ingin mengurus Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

"Kami melakukan sistem jemput bola dengan mengunjungi kecamatan setiap bulan, dan mengumpul berkas warga yang ingin mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Setelah selesai dicetak, kami antar kembali kepada mereka. Kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, usaha lain yang pernah ditempuh adalah dengan memberikan insentif kepada penghubung petugas Puskesmas yang melaporkan setiap adanya kelahiran, sehingga Disdukcapil bisa segera mencetak akta kelahirannya. Namun, menurutnya, program tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan, karena dinilai menghamburkan uang negara.

Baca juga artikel terkait AKTA KELAHIRAN atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto