tirto.id - Polda Metro Jaya menyebutkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven berhasil ditangkap di Thailand pada Senin (20/11/2023) sore. Steven merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil milik Jessica Iskandar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, berujar penangkapan bermula saat ada aparat kepolisian yang membuntuti Christoper pada Senin sore.
"Yang bersangkutan [Christoper] sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol, kemudian sudah diikuti oleh petugas. Kemudian pukul 03.00 [waktu Bangkok] sore diamankan," tutur dia dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Yuliansyah mengatakan, saat ditangkap, Christoper tergolong kooperatif. Pelaku pun sempat diinterogasi singkat oleh kepolisian. Menurut dia, Christoper berjanji akan mengungkapkan tindak pidananya.
Kepolisian kemudian menggiring pelaku ke Tanah Air. Christoper tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (21/11/2023). Pada hari yang sama, pelaku digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut Yuliansyah, usai menangkap Christoper, kepolisian akan memastikan apakah pelaku akan didampingi oleh pengacara atau tidak.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, mungkin kami akan lakukan gelar perkara. Walaupun memang status dari Christoper sudah tersangka, tetapi untuk menentukan langkah selanjutnya kami dengan penyidik melakukan koordinasi," urai dia.
Sementara itu, Kabagjatinter Set NCB Divisi Humas Polri Kombes Audie S Latuheru menduga Christoper melarikan diri atau kabur dengan berpindah-pindah hingga tiga negara.
"Dia keluar dari Bali, ke Singapura, Malaysia, Singapura, dan selanjutnya, begitu pula kembali ke Singapura, Malaysia, dengan berakhir di Bangkok, Thailand," ucap Kombes
Audie di Tangerang, dikutip Antara, Rabu (22/11/2023).
Setelah menjadi buron selama 1,5 tahun, pihaknya menangkap pelaku Chirstoper di Bangkok, Tahiland atas atensi kasus-kasus khusus, terutama bagi para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ke Luar Negeri.
"Melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia itu bulan Mei, namun karena dia bepergian di beberapa negara sehingga untuk melakukan koordinasi dan sebagainya memang membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.
Ia juga menyebutkan, dalam prosesnya penjemputan tersangka dilakukan dengan bekerja sama antara diplomasi Polisi Indonesia dan pihak keamanan negara setempat.
"Kemudian kita melalui proses police to police dan akhirnya menangkap yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum PMJ," ujarnya.
Diketahui, Christoper melakukan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp9,8 miliar milik Jessica Iskandar yang terjadi pada April 2022.
Kasus bermula saat Jessica menitipkan mobilnya kepada Christoper untuk disewakan. Kepada Jessica, Christoper berjanji untuk memberikan keuntungan dari menyewakan mobil Jessica.
Christoper kemudian membujuk Jessica agar membeli mobil baru. Dalihnya, mobil baru itu juga akan disewa-sewakan dan keuntungannya diberikan kepada Jessica.
Terbuai dengan iming-iming tersebut, Jessica memberikan uang sebanyak Rp9,85 miliar kepada Christoper. Usai memberikan uang itu, Jessica tak pernah menerima keuntungan.
Ia lantas melaporkan dugaan penipuan kepada Polda Metro Jaya pada 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat