Lasmi, warga Muara Angke, sedang melakukan orasi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta TImur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Orasi para warga Muara Angke, akftivis lingkungan, dan mahasiswa saat tuntut tolak reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderAktivis lingkungan sedang membacakan puisi saat aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderSeorang anak kecil warga Muara Angke turut melakukan aksi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderHakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sedang membacakan putusan sidang gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderSuasana aksi warga Muara Angke, aktifis lingkungan, dan mahasiswa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, saat menunggu pembacaan putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderLasmi, warga Muara Angke, sedang melakukan orasi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs WilanderLasmi (kanan), warga Muara Angke, menangis di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, Jakarta Timur, saat Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Aksi tolak reklamasi dan pembacaan sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi warga Muara Angke pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Gugatan warga Muara Angke untuk Pulau K dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tirto.id/Arimacs Wilander
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya