Menuju konten utama

Akbar Tanjung Tak Ingin Pansus Paksa KPK Hadir ke DPR

Menurut Akbar, pemaksaan semacam itu bisa memperlemah posisi KPK dalam memberantas korupsi.

Akbar Tanjung Tak Ingin Pansus Paksa KPK Hadir ke DPR
Akbar Tanjung. foto/www.wikipedia.org

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung menganggap Pansus Hak Angket KPK tak perlu memaksa pimpinan KPK untuk memenuhi undangan ke DPR.

"Kalau KPK memiliki alasan-alasan tidak menghadiri undangan atau tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan oleh Pansus yaitu kita tetap harus kita hormati," kata Akbar di Komplek DPR Senayan, Jumat (15/9).

Menurutnya, pemaksaan semacam itu bisa memperlemah posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum di bidang korupsi.

"Dan jangan kemudian juga seperti ada kesan di-bargain. Biarlah saja kasus hukum berjalan," kata Akbar.

Pernyataan ini disampaikan Akbar guna menanggapi keinginan Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar yang meminta KPK tetap datang ke DPR memenuhi undangan Pansus.

Menurut Agun yang juga politisi Golkar itu, Pansus akan memperpanjang masa kerja sampai pimpinan KPK memenuhi undangan Pansus.

Ia juga menyatakan bahwa kedatangan Pimpinan KPK ke DPR beberapa waktu yang lalu bukanlah agenda Pansus Hak Angket. "RDP (Komisi III) kemarin kan bukan agenda Pansus," kata Agun di DPR, Kamis (14/9).

Agun menilai Pansus masih membutuhkan keterangan dari pimpinan KPK untuk membuat keputusan dan rekomendasi yang akan disampaikan di Rapat Paripurna. "Kami berharap pimpinan KPK bisa datang sebelum tanggal 28 September nanti," kata Agun.

Terkait perpanjangan masa kerja Pansus juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton, Pansus masih perlu mendalami temuan-temuan mereka, salah satunya soal aset sitaan korupsi yang berada di beberapa daerah. "Terus kemudian ada beberapa yang belum sempat kami tanya dan dalami, terutama penyadapan," kata Masinton di DPR, Kamis (14/9)

Politisi PDIP ini pun menyatakan Pansus akan menyampaikan rencana perpanjangan masa kerja ini dalam Rapat Paripurna mendatang. "Paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak diperpanjang," kata Masinton.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto