tirto.id - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku tak percaya mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Irman Gusman menerima suap terkait pengurusan kuota gula impor. Pasalnya, kata Akbar, Irman adalah pribadi yang baik dan tak mungkin menerima suap sepeser pun.
"Mana mungkin Irman menerima suap. Dia [Irman] latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang dihormati," ujarnya saat berpidato di diskusi publik bertema 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Terkait dengan Irman yang terjerat dalam perkara dugaan suap terkait kuota gula Bulog di Sumatera Barat (Sumbar). Akbar mengatakan, langkah Irman tersebut hanya karena memperhatikan masalah-masalah yang ada di wilayahnya berasal, yaitu Sumbar.
"Di mana komunikasi yang dilakukan semangat memberikan bantuan, memprihatinkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Sumbar, termasuk dengan masalah berkaitan dengan beras, Bulog. Itu dia [Irman] komunikasi dalam semangat itu," ucap Akbar Tandjung.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun meyakini para ahli hukum dapat menganalisis kekeliruan kasus yang menjerat Irman Gusman.
"Dan saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah, mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," ujarnya.
Melihat kasus yang menimpa Irwan, Akbar pun berharap ke depan Indonesia dapat menjunjung tinggi hukum yang berbasis kebenaran dan keadilan.
"Tentu orang yang benar harus bela, kalau tidak ada bukti-bukti yang secara hukum, jangan orang di hukum. Kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat ditahan, kalau begitu negara kita bukan negara hukum," pungkasnya.
Dalam pidatonya, Akbar juga mengaku telah menjenguk Irman di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Jawa Barat.
Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017.
Selain itu, ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait kuota gula Bulog di Sumatera Barat (Sumbar). Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
Atas vonis itu, Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan sejumlah novum, salah satunya menyanggah uang Rp100 juta yang disita KPK sebagai suap terhadapnya atas jasa dalam mempengaruhi kuota gula ke Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto