Menuju konten utama

Airlangga: Pembatasan Jawa-Bali Direspons Positif Pasar Keuangan

Airlangga mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah kembali berada di zona hijau pada perdagangan, Kamis (7/1/2021).

Airlangga: Pembatasan Jawa-Bali Direspons Positif Pasar Keuangan
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali mendapat respons positif dari pasar keuangan. Airlangga mengatakan hal itu ditunjukkan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah kembali berada di zona hijau pada perdagangan, Kamis (7/1/2021).

“Alhamdulillah hari ini harga saham gabungan sudah masuk di jalur positif lagi. Jadi saya monitor angkanya sudah kembali ke 6.127 sehingga tentu direspons secara baik oleh pasar,” ucap Airlangga dalam diskusi virtual di akun Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (6/1/2021) ditutup melemah, merespons kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas yang diumumkan pemerintah untuk menahan penyebaran pandemi COVID-19. IHSG ditutup melemah 71,66 poin atau 1,17 persen ke posisi 6.065,68. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 15,71 poin atau 1,63 persen ke posisi 945,68.

Namun menurut RTI Business, hari ini per 11.30 WIB IHSG sudah menyentuh 6.139,216 atau naik 1,21 persen dari pembukaan perdagangan di 6091.717. Posisi ini sudah hampir menyamai nilai sebelum pemerintah mengumumkan pembatasan lanjutan Jawa-Bali.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan respon positif pasar ini disebabkan pemberlakuan PSBB lebih terukur dan dengan kriteria yang jelas. Ia mencontohkan PSBB hanya berlaku bagi daerah-daerah tertentu misalnya kasus di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

PSBB juga diberlakukan pada tingkat kabupaten/kota saja alih-alih menutup total satu provinsi sekaligus. Dengan demikian Airlangga menilai pembatasan ini berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya pada September dan Maret-Mei 2020.

Baca juga artikel terkait PSBB JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan