tirto.id - Pandemi COVID-19 membuat pendapatan PT AirAsia Indonesia Tbk berkurang 51 persen sampai 75 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Imbasnya, maskapai penerbangan tersebut harus merumahkan 873 karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 9 orang karyawan dari total 1.645 karyawan.
Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk Indah Permatasari Saugi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/5/2020) menjelaskan, langkah berat tersebut sudah mulai dilakukan AirAsia sejak pendapatan koorporasi berkurang akibat penghentian sementara operasional penerbangan di rute domestik dan internasional selama tiga bulan.
Selain melakukan PHK, AirAsia juga melakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen kepada 328 karyawan.
Pandemi COVID-19 ini juga berimbas pada pemenuhan kewajiban keuangan perusahaan secara jangka pendek dan entitas anak mencakup utang usaha, utang bank atau lembaga keuangan, kupon dan pokok obligasi, serta medium term notes.
“Berdampak untuk pemenuhan kewajiban pokok dan bunga utang,” kata Indah.
Untuk memperbaiki kondisi perseroan, pihaknya sudah menyusun strategi mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 misalnya melakukan tindakan mitigasi proaktif untuk membatasi dampak penurunan dari Covid-19. Pihaknya telah secara aktif mengelola kapasitasnya sejak awal Februari 2020.
"Cash Conservation Mode, AirAsia melakukan kontrol biaya yang ketat secara internal, seperti pemberhentian sementara untuk memperkerjakan karyawan baru, tidak ada perpanjangan atas sewa pesawat yang akan kadaluarsa, melakukan negosiasi terhadap Lessor Pesawat untuk pengurangan biaya sewa," jelasnya.
Sebelum AirAsia melakukan PHK dan merumahkan karyawan, Garuda Indonesia dan Lion Air sudah lebih dulu melakukan kebijakan tersebut.
Garuda Indonesia sudah lebih dulu merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020. Kebijakan ini diambil, untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.
Kebijakan ini terpaksa diambil untuk mengurangi beban operasional maskapai selama masa krisis. Apalagi, jadwal terbang rute domestik maupun internasional dikurangi dan dihentikan sementara.
Maskapai lainnya yaitu Lion Air Grup sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai-pegawainya, mulai dari pilot, pramugari sampai pejabat struktural di tiga anak perusahaan Lion Air Group.
Penundaan THR ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang mengganggu operasional penerbangan sehingga menyebabkan tak adanya pemasukan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto