Menuju konten utama

Dampak COVID-19: Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak

PT Garuda Indonesia Tbk sudah merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama pandemi corona (COVID-19).

Dampak COVID-19: Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP.

tirto.id - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sudah merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.

Kebijakan ini diambil, kata Irfan, memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” kata Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (18/5/2020).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bersifat sementara yang akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

Selama periode tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," terang dia.

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis Perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri