Menuju konten utama

Ahok Wajib Serahkan Surat Pernyataan Bersedia Cuti

Basuki Tjahaja Purnama harus menyerahkan surat pernyataan bersedia untuk cuti saat kampanye kepada KPU. Apabila tidak menyerahkan, maka sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pencalonannya dianggap tidak sah.

Ahok Wajib Serahkan Surat Pernyataan Bersedia Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon berswafoto dengan calon Bupati Aceh Barat Fuad Hadi (kiri) sebelum mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus bersedia dan membuat surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, apabila dirinya sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Rabu (21/9/2016). “Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye,” ujarnya seperti dikuti kantor berita Antara.

Menurut Sumarno, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.

“Di UU memang tidak ada aturan mengenai sanksi kalau petahana tidak cuti. Oleh karena itu PKPU terbaru hasil konsultasi dengan Komisi II DPR RI kemudian mensyaratkan harus ada surat cuti, kalau tidak pencalonannya [petahana] ini bisa dibatalkan oleh KPU,” ujarnya menambahkan.

Merujuk pada PKPU tersebut, maka tidak ada alasan bagi calon petahana seperti Ahok untuk tidak bersedia cuti kampanye. Karena itu, Ahok juga wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti pada masa kampanye yang telah diatur oleh KPU.

Sumarno juga menerangkan, kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya kembali di daerah lain, diwajibkan melampirkan surat bersedia mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Surat pernyataan pengunduran diri ini juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Seperti diketahui, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Gubernur DKI Jakarta ini berpendapat, ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian, Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Namun, hingga saat ini MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh Hakim Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz